Standard
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada 8 Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. 8 Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. 8 Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dirumuskan berdasarkan: tujuan Pendidikan nasional; tingkat perkembangan Peserta Didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan. Tiap satuan pendidikan memiliki perpedaan dalam standar kelulusan. Satuan Pendidikan PAUD Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. fisik motorik; c. kognitif; d. bahasa; dan e. sosial emosional. Satuan Pendidikan Dasar Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik. Satuan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut. Standar Pendidikan Menengah Kejuruan Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Standar Pendidikan Pendidikan Tinggi Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahLlan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Baca Juga: Tugas Utama Kepala Sekolah secara Umum Standar Isi Merupakan kriteria minimal yang mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan: muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Standar Proses Merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses meliputi: Perencanaan pembelajaran Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pendidik untuk merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Pelaksanaan pembelajaran Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. Penilaian proses pembelajaran Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh: sesama pendidik → merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan kepala Satuan Pendidikan → merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan; Peserta Didik → merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Standar Penilaian Pendidikan Merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. Mekanisme penilaian meliputi perumusan tujuan penilaian, pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian, dan pelaporan hasil penilaian. Penjabaran penilaian lebih lengkap dapat dilihat di Bagian Kelima Pasal 16 hingga Pasal 19 (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN) Standar Tenaga Kependidikan Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. Kriteria minimal kualifikasi pendidik meliputi: sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal; magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana; doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi. Untuk kriteria dan butir lengkap terkait standar pendidik pada Pasal 20 sampai Pasal 24 Baca Juga: Saatnya Ubah Administrasi Kesiswaan Manual ke Administrasi Digital Standar Sarana dan Prasarana Merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip: menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif; menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; ramah terhadap penyandang disabilitas; dan ramah terhadap kelestarian lingkungan. Standar Pengelolaan Merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengawasan kegiatan Pendidikan dilaksanakan oleh: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pemimpin perguruan tinggi; c. komite sekolah/madrasah; d. Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Standar Pembiayaan Merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional. ================================================================================================ Ingin mengelola kegiatan administrasi dan keuangan sekolah dengan sistem digital? Coba Demonya secara GRATIS di demo.adminsekolah.net